Shalat jumat baru saja usai berlangsung di mesjid Al
Markas Jenderal. M. Jusuf. Ketika menyusuri pelataran sisi kanan dari mesjid di
lantai dasar terdengar ada isak tangis. Tampaknya suara tersebut berasal dari
seorang gadis kecil berusia sekitar 10 tahunan. Sambil menangis sesenggukan,
air matanya terus meleleh membasahi pipinya. Rambutnya terlihat agak
awut-awutan karena dicakar-cakar dengan warna sedikit kekuningan.
Ketika
penulis mendekat ke posisi anak tersebut, ia terus menangis sambil terguncang
tanpa kemampuan melawan. Rupanya sang gadis kecil ini sedang menjajakan koran
yang terbit hari itu. Apa yang menyebabkan sehingga ia menangis sesenggukan
? Koran yang dijajakannya dibuang oleh
seorang anak lelaki usia remaja awal berambut pirang ke tempat sampah.
Dalam
linangan air mata, sang gadis kecil ini kembali memungut koran yang telah
dicampakkan oleh anak lelaki yang berambut pirang tadi. Jari-jari kecilnya
terus merapikan kembali koran yang telah dipungut dari tong sampah. Linangan
air matanya terus mengalir membasahi pipinya. Setelah tampak rapi, ia segera
meninggalkan kerumunan orang yang
melihatnya. Seorang petugas mesjid yang menegur perilaku remaja lelaki mendapat
perlawanan. Sang remaja ini tam paknya termasuk anak pemberani. Buktinya ia
berani ‘bertengkar’ dan menantang petugas
keamanan mesjid al markas.
Anak
siapakah mereka ini ? Sang gadis kecil ini telah berani memerankan diri sebagai
pekerja keras di usianya yang masih sangat belia. Pasti ia berasal dari keluarga
yang secara ekonomi jauh dari kecukupan. Alangkah besarnya pengorbanan sang
gadis kecil ini untuk menopang kehidupan ekonomi keluarganya.
Untung yang akan
diraupnya dari hasil menjajakan korannya pastilah tidak seberapa. Keluarga dan
negara mengabaikan hak hidup sang gadis kecil ini untuk menikmati kebebasan
tanpa harus bekerja seperti yang dilakoninya. Adakah ia masih sekolah atau
sudah putus sekolah ? Entahlah ! Tetapi melihat penampilannya, tampaknya ia
tidak lagi bersekolah. Kondisi ekonomi telah memaksa dirinya menjadi seorang
pekerja yang mestinya dilindungi oleh undang-undang.
Dilindungi undang-undang
Anak ini dalam kehidupan kenegaraan kita
mestinya mendapat perlindungan dari
perlakuan yang dapat merusak harkat dan martabat kemanusiaannya. Ia telah
diperlakukan oleh sesamanya anak-anak secara berlebihan. Sebagai penjaja koran,
ia terancam berjualan karena korannya dibuang ke tempat sampah oleh ‘preman’
kecil.
Dalam
undang-undang perlindungan anak No.23 tahun 2002 Bab III pasal 13 ayat 1 antara
lain bahwa setiap anak berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan “kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakdilan,
dan perlakuan salah lainnya”.
Sebaliknya
pada pasal 19 terdapat kewajiban yang ada pada anak antara lain : “menghormati
orang tua, wali, guru, mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman,
melaksanakan etika dan akhlak mulia”.
Lalu
bagaimana dengan perlakuan atas sang gadis kecil penjaja koran ini ? Haknya
tercerabut dalam kenyataan. Ia telah ‘dilecehkan’ oleh sang preman kecil dengan
perlakuan sewenang-wenang. Anak siapakah preman kecil ini ?
Sang ustadz
yang berceramah jumat mengatakan bahwa seorang muslim harus jauh dari sikap
dendam, marah, dan sedih. Pertanyaan
kita adalah mampukah ia melaksanakan apa kata sang ustadz tersebut ?
Kita berharap dan mendoakan agar preman kecil kembali ke jalan yang benar
sedang sang gadis kecil ini mampu
menjadi seorang yang tangguh dalam mengarungi kehidupan yang ada di depannya. (abdul gafar)
Catatan: tulisan di atas terbit di rubrik Perspektif surat kabar Tribun Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar